Tindak Pinjol Ilegal, Polisi Sita Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah hingga Tangkap WNA China yang Jadi Pemodal

- 17 November 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pexels/kuncheek/

Saat ini, para penyidik masih melakukan penyelidikan terkait rekening lainnya yang digunakan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketigabelas tersangka, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35). Tiga warga negara asing, CGY (38), WJS (32), dan JMS (57).

Baca Juga: Viral Video Gala Sky Adriansyah Panggil Mama, Ini Tanggapan Keluarga: Biasanya Sama Maminya, Terenyuh...

Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 311 KUHP, Pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dilapis dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Max Sopacua Tutup Usia, AHY Ajak Keluarga Besar Partai Demokrat Kirim Doa

Para pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x