PR DEPOK - Kasus mafia tanah yang dialami oleh artis dan prensenter Nirina Zubir, kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam kasus yang merugikan Nirina Zubir itu, polisi bahkan telah menetapkan lima orang tersangka.
Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya telah ditahan. Salah satunya bernama Riri Khasmita, yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir.
"Sekarang kita cek laporan sudah sejauh mana, karena tiga tersangka kan sudah ditahan. Masih ada dua orang lagi ini, sudah ada panggilan tapi belum datang," kata Nirina Zubir, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News
Dikatakan Nirina Zubir, kedua orang tersebut adalah dari pihak PPATK yang bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan.
Lebih jauh, Nirina Zubir menceritakan kronologi Riri Khasmita menjadi mafia tanah. Menurut dia, sertifikat tanah milik ibundanya itu disimpan dan dianggap hilang.
Baca Juga: Bantah Ucapan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Mual kalau Ngeliat Kamu
Kemudian, Riri Khasmita merekomendasikan atau mengenalkan seseorang kepada ibundanya untuk mengurus sertifikat tersebut.