Polda Metro Jaya Kenakan Pasal Berlapis terhadap 5 Pelaku Mafia Tanah yang Ambil Hak Nirina Zubir

- 18 November 2021, 16:35 WIB
Artis Nirina Zubir.
Artis Nirina Zubir. /Instagram @nirinazubir_

Yusri kemudian menyebut bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP.

Sebelumnya, aktris Nirina Zubir yang turut hadir dalam jumpa pers tersangka tak kuasa menahan air mata ketika melihat mantan ART ibunya telah menggelapkan uang senilai Rp17 miliar yang berasal dari pengurusan surat-surat tanah dan rumah almarhumah ibunya Cut Indira Martini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja Berlanjut hingga 2022, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

“Ini adalah pertemuan pertama saya, setelah orang-orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan ditahan. Khususnya kepada Saudara Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya”

“Berat sekali hati saya untuk ketemu dia dan tidak ada sedikit pun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja. Menatap mata saya dengan sebegitunya. Even saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu,” tutur Nirina.

Tangis Nirina terus mengalir akibat perbuatan yang dilakukan Riri kepada keluarganya. Meski begitu ia tetap menyampaikan terima kasih kepada kepolisian.

Baca Juga: Ungkin Ma'ruf Amin Pernah Jadi Ketum MUI, Christ: Jadi Aman, Hanya BuzzeRp Berpaham Komunis yang Mau Bubarkan

“Saya setengah bisa bernapas di sini bersama keluarga, saya sudah sedikit tenang karena sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Harda,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x