Polda Metro Jaya Kenakan Pasal Berlapis terhadap 5 Pelaku Mafia Tanah yang Ambil Hak Nirina Zubir

- 18 November 2021, 16:35 WIB
Artis Nirina Zubir.
Artis Nirina Zubir. /Instagram @nirinazubir_

PR DEPOK - Baru-baru ini Kasus kasus mafia tanah menimpa aktris Nirina Zubir. Kini masalah ini perlahan menemui titik terang.

Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa tiga dari 5 tersangka kasus mafia tanah sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tiga anak almarhum Cut Indira Martini termasuk Nirina Zubir melaporkan ke Polda Metro Jaya sehubungan dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik hingga enam objek sertifikat hak milik.

Baca Juga: Salah Sasaran Lagi, Mensos Risma Ungkap 31 Ribu ASN Terima Dana Bansos

“Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik”

“Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik,” ungkap Yusri Yunus pada Kamis, 18 November 2021.

Adapun modus yang digunakan pelaku pada kasus mafia tanah ini dikatakan Yusri menggunakan pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga: Sindir Keras Fahri Hamzah yang Kritik Partai Oposisi Soal Membisunya DPR RI, Irwan Fecho: Ah Caper!

“Awalnya (pelaku Riri Khasmita) dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah. Saat sertifikat sudah dipegang, dia kemudian palsukan tanda tangan dan ubah nama sertifikat tersebut,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x