PR DEPOK - Atas kasus penggelapan sertifikat tanah milik Nirina Zubir, Penyidik Polda Metro Jaya memblokir rekening tersangka Riri Khasmita.
Riri Khasmita merupakan ART Nirina Zubir sekaligus otak aksi dari mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Diketahui, Nirina mengalami kerugian hingga Rp17 miliar atas 6 aset yang telah dibalik oleh ART-nya.
"Iya akan kita blokir," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Pemblokiran rekening pelaku dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengetahui aliran dana kejahatan tersebut serta mengamankan uang yang tersisa.
"Tentu, alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya," kata Kasubit Harda.
Diketahui, Nirina Zubir mengaku bahwa dirinya menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh mantan ART-nya sendiri yang bernama Riri Khasmita.
Dalam melakukan aksinya Riri Khasmita tidak melakukannya sendiri, Riri dibantu oleh sang suami serta beberapa pihak notaris.