PR DEPOK – Olivia Nathania kembali membuat heboh dengan dilaporkan untuk kedua kalinya atas kasus penipuan, ini adalah penjelasan pengacara pelapor Merrina yang mengaku menjadi korban penipuan investasi tersebut.
Herdian Saksono adalah pengacara dari pelapor (Merrina), yang melaporkan Olivia Nathania, atas dugaan kasus penipuan investasi. Dimana dia menyampaikan bahwa, kliennya itu memang benar adanya, telah melaporkan Olivia Nathania kepada pihak yang berwajib.
“Akhirnya setelah melakukan ikhtiar, Klien saya Merrina, beberapa kali mencoba menyelesaikan masalahnya diluar hukum, dengan cara kekeluargaan tapi sampai sekarang tidak pernah digubris, maka malam ini klien saya memutuskan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya,” kata Herdian Saksono.
“Sehingga lengkaplah sudah, ikhtiar dari klien saya ketika dia mencoba komunikasi dengan pihak Oi (Olivia Nathania), namun tidak ada itikad baik, maka berbuah dengan laporan polisi,” kata Herdian kembali menjelaskan.
Baca Juga: Mobil Tabrak Parade Natal di Amerika Serikat, Timbulkan Korban Jiwa hingga Lukai Puluhan Orang
Merrina, yang melaporkan Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan Investasi ini, menjelaskan awal perkara dirinya bermasalah dengan Oi.
“Sebelumnya saya kenal Oi sudah lumayan lama, dan ini kejadiannya tanggal 24 September, pada saat dia dilaporkan atas kasus sebelumnya. Dia coba menghubungi saya, dan dari situ saya mulai komunikasi. Dan pada akhirnya saya di iming-iming untuk ikut investasi, dengan menjanjikan keuntungan yang lumayan besar,” kata Merrina.
Merrina mengatakan bahwa dirinya diajak untuk mengikuti investasi dalam bidang usaha pulsa, diamond dan investasi Viber opti di Minahasa.
Baca Juga: Dude Herlino Bagi Keseharian Bersama Keluarga, Ceritakan Larangan Anak-anaknya Main Gadget
Dia juga mengatakan bahwa telah dirugikan atas penipuan investasi tersebut sebesar Rp.250 juta.