PR DEPOK - Nia Ramadhani dan sang suami yakni Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Desember 2021.
Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan yang dilakukan tim jaksa penuntut umum.
"Betul, keduanya (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) sidang perdana," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Takut Kalau Punya Anak Cewek: Takut Dapet Cowoknya Kayak Gue
Sebelumnya pihak kepolisian telah lebih dahulu meringkus sopir Nia Ramadhani yang berinisial ZN dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Berdasarkan pengakuan sang supir, sabu tersebut merupakan kepemilikan dari Nia Ramadhani.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong.
Baca Juga: Donasi Untuk Gala Tembus Rp1,8 Miliar, Sahabat Vanessa Angel: Luar Biasa, Semoga Allah Membalas
Hasil pemeriksaan sementara, Nia Ramadhani mengaku menggunakan sabu tersebut bersama sang suami yakni Ardi Bakrie.