Nia Ramadhani, Ardi Bakrie desertas sang sopir berinisial ZN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiga tersangka tersebut kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Twibbon Hari Disabilitas Internasional 2021 Terbaru, Wajib Dibagikan di Media Sosial Anda!
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Jakarta Pusat terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN.
"Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Bima melalui keterangan tertulis pada Rabu, 24 November 2021.
Bima menyatakan tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dilarang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***