"Jadi, si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," ucapnya lagi.
"Melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya.
Dia menegaskan bahwa intinya Gaga Muhammad ditahan karena telah menyebabkan luka berat akibat kecelakaan.
“Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” tambahnya.
Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! Member BTS Akhirnya Punya Instagram, Nama Akun Jungkook Paling Mencuri Perhatian
Perkara tersebut menyatakan bahwa Gaga Muhammad telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa, dan dikabarkan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Dalam perkara ini terdakwa ditahan ya, dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan," pungkas Alex.***