Polisi Tetapkan Pesinetron Bobby Joseph sebagai Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- 13 Desember 2021, 13:35 WIB
Artis Bobby Joseph yang ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Artis Bobby Joseph yang ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. /Instagram @bobbyjsph/

PR DEPOK – Belum lama ini pihak kepolisian telah menetapkan pesinetron Bobby Joseph sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bobby Joseph diamankan oleh pihak kepolisian ketika tengah menjalani transaksi narkoba pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Penangkapan Bobby Joseph berawal ketika kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan, tetapi dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Jakarta Barat.

Baca Juga: Intip Karakter Jang Seung Jo dan Jung Yoo Jin dalam Drama Korea Snowdrop, Drakor Lovers Harus Tahu

“Kemudian di lokasi, dilakukan penangkapan saat itu yang ditangkap Bobby Joseph alias BJ ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 13 Desember 2021.

Saat menangkap Bobby Joseph, kepolisian menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya ada plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.

Tidak hanya itu saja, kepolisian juga mengamankan satu pipet kaca dan satu unit handphone.

Baca Juga: Indonesia Kembali Menerima Vaksin Covid-19 Jenis AstraZeneca dan Pfizer, Jubir Kemenkes Sampaikan Terima Kasih

“Saat diamankan, yang bersangkutan juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu,” tuturnya.

Menurut Zulpan, Bobby Joseph diketahui sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015 silam.

“Ya dia mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu ini sejak tahun 2015 kemudian berkembang menjadi perantara,” katanya.

Baca Juga: 4 Alasan Drama Korea ‘The Red Sleeve’ Layak Dinantikan Penggemar untuk Episode Berikutnya, Simak Spoilernya!

Pada kasus ini Bobby Joseph dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Sebagai informasi, seorang pesinetron berinisial BJ ditangkap oleh jajaran Polres Tangerang Selatan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa artis berinisial BJ ini adalah Bobby Joseph.

Baca Juga: Tahun 2022, Vaksin Sinovac Bakal Diprioritaskan Hanya untuk Anak Usia 6-11 Tahun

“Iya benar, BJ itu Bobby Joseph,” kata Endra Zulpan.

Endra Zulpan mengatakan bahwa polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada Bobby Joseph.

“(Kasus narkoba Bobby Joseph) kita rilis Senin besok),” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah