Selain Pengguna, Bobby Joseph Diduga Berperan sebagai Perantara Peredaran Narkotika Sintesis Jenis Gorilla

- 13 Desember 2021, 20:10 WIB
Pesinetron Bobby Joseph.
Pesinetron Bobby Joseph. /Instagram @bobbyjsph/

PR DEPOK - Polisi sebelumnya telah menangkap pesinetron Bobby Joseph terkait dugaan penyalahgunaan narkotika sintetis jenis Gorilla pada Jumat, 11 Desember 2021.

Setelah diselidiki, selain ditetapkan sebagai pengguna, ternyata Bobby Joseph juga diduga menjadi perantara dalam peredaran narkotika sintetis jenis Gorilla.

"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla," ujar kombes Pol Endra Zulpan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Geoffrey Castillion Hengkang dari Persib Bandung, Frets Butuan Lakukan Selebrasi ala sang Pemain

Dugaan itu pun diperkuat dengan bukti rekam jejak digitalnya. Bobby Joseph diketahui memiliki akun tersendiri untuk menampung pesanan narkoba.

"Yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya punya akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang yang membutuhkan," ujar Zulpan.

Atas perbuatan yang dilakukan Bobby Joseph, dia terancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Raffi Ahmad Harus Bayar Rp500 Juta ke Denny Sumargo Jika Kalah Taruhan: Uangnya Kita Berikan Buat Donasi

"Penyidik Satnarkoba Polres Tangsel sudah menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x