Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Vonis JPU Terkait Kasus Narkoba Hari Ini

- 23 Desember 2021, 10:40 WIB
Potret Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
Potret Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. /Instagram @niaramadhanii_bakrie

JPU juga sudah menunjukkan beberapa barang bukti yang digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Nia, Ardi, dan Zen.

Beberapa bukti tersebut di antaranya satu pastik klip bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang dari 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu hisap narkotika.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Sprindik yang Beredar di Sosmed Adalah Palsu: Berikut Ini Contoh Data Aduan ke KPK

Kemudian terdapat barang bukti lain yakni satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.

Untuk diketahui, Nia dan Ardi telah didakwa secara bersama-sama dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, Zen yang merupakan sopir pribadi mereka diminta Nia untuk membeli sabu seharga Rp1,7 juta yang rencananya akan dipakai bersama Ardi.

Baca Juga: Giring Ganesha Sindir Sosok 'Pembohong' Kelak Gantikan Jokowi, Said Didu: Politik Permusuhan Sumber Perpecahan

Pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap Nia dan Zen lalu Ardi kemudian menyerahkan diri setelah pemberitaan mengenai istrinya beredar luas.

Ketiganya kemudian melakukan pemeriksaan urin dan hasilnya mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Ketiganya kemudian didakwa telah menyalahi Pasal Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah