JPU juga sudah menunjukkan beberapa barang bukti yang digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Nia, Ardi, dan Zen.
Beberapa bukti tersebut di antaranya satu pastik klip bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang dari 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu hisap narkotika.
Kemudian terdapat barang bukti lain yakni satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.
Untuk diketahui, Nia dan Ardi telah didakwa secara bersama-sama dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, Zen yang merupakan sopir pribadi mereka diminta Nia untuk membeli sabu seharga Rp1,7 juta yang rencananya akan dipakai bersama Ardi.
Pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap Nia dan Zen lalu Ardi kemudian menyerahkan diri setelah pemberitaan mengenai istrinya beredar luas.
Ketiganya kemudian melakukan pemeriksaan urin dan hasilnya mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Ketiganya kemudian didakwa telah menyalahi Pasal Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***