PR DEPOK - Surat perintah penyelidikan (sprindik) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, belakangan beredar di sosial media (sosmed).
Terkait hal itu, Firli Bahuri, manyatakan, setelah pihaknya memeriksa surat tersebut dan memastikan bahwa surat (sprindik) itu adalah palsu.
"Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," tegas Firli Bahuri, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi KPK.
Bahkan lanjutnya, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat ke KPK.
Dikatakan, bahwa pihak KPK telah beberapa kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Serta penyampaian informasi hoaks, yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Bila masyarakat mengetahui adanya pihak yang mengaku dari KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat melaporkannya ke Call Center 198 atau ke aparat penegak hukum setempat," tuturnya.