PR DEPOK - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen.
Adapun kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut menuai kontroversi, terutama bagi para pengusaha, yang memprotes kenaikan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen belum sesuai dengan regulasi pengupahan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
"Memang ini (penyesuaian UMP 5,1 persen) belum sesuai dengan PP 36," kata Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 21 Desember 2021.
PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga bidang statistik.
Adapun hal ini disorot oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ini revisi politisasi buruh.
"Ini namanya Revisi Politisasi Buruh. @aniesbaswedan secara licik meniup bara api ditengah Pemerintah Pusat dan Buruh," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pemerintah pusat menegur Anies Baswedan maka buruh yang akan ribut, apabila kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut didiamkan maka pengusaha akan menjerit.