PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
Adapun ketetapan sebelumnya UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,85 persen, yakni menjadi sebesar Rp4.453.935.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 yaitu untuk kepentingan masyarakat, terkhusus kaum buruh.
Baca Juga: Flores Timur Kembali Dilanda Gempa 4,6 Magnitudo, BMKG: Hati-hati Gempa Susulan Mungkin Terjadi
"Tentu yang paling utama adalah kepentingan masyarakat. Jadi, mohon semuanya bisa memahami," kata Riza, saat ditemui di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Minggu, 19 Desember 2021.
Adapun Riza mengatakan bahwa keputusan itu diambil usai melakukan beberapa pertimbangan, salah satunya dampak Covid-19 kepada para buruh.
Menurutnya, naiknya UMP DKI Jakarta 2022 diharapkan bisa mengurangi beban buruh dalam menjalankan kehidupan selama pandemi. Riza sendiri paham kepuasan tersebut tidak dapat menyenangkan semua pihak.
"Memang tidak ada kepentingan yang tentu saja memuaskan 100 persen semuanya tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," kata Riza, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun Anies Baswedan berharap UMP DKI Jakarta 2022 yang naik diharapkan tidak menurunkan daya beli masyarakat atau pekerja.