Naik 5,1 Persen, Ini Besaran UMP DKI Jakarta 2022 yang Telah Direvisi

- 18 Desember 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Pixabay/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854.

Besaran UMP tersebut naik 5,1 persen dari ketetapan sebelumnya yang naik hanya 0,85 persen yakni Rp4.453.935.

Dengan demikian, selisih UMP 2022 dengan tahun sebelumnya mencapai Rp225.667 dengan besaran Rp4.416.186.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Firli Bahuri Lebih Baik Fokus Urus Pemberantasan Korupsi

Jika dibandingkan dengan UMP 2022 yang belum direvisi, terdapat selisih sebesar Rp37.749.

Anies Baswedan berharap dengan ditetapkannya UMP 2022, daya beli masyarakat bisa terus meningkat.

Revisi tersebut dilakukan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen di tahun 2022.

Baca Juga: Sebut Dinar Candy Bukan Tipe Wanita Idamannya, Mongol Jelaskan Hal Ini

Sementara itu, inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada di rentang 2-4 persen.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x