Naik 5,1 Persen, Ini Besaran UMP DKI Jakarta 2022 yang Telah Direvisi

- 18 Desember 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Pixabay/

Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 4,3 persen tahun depan.

"Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies Baswedan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Daftar Pasangan Zodiak yang Akan Jadi Pasangan yang Paling Bahagia

Naiknya UMP DKI Jakarta tahun 2022 juga dilakukan demi menjunjung asas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha"

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.

Baca Juga: Bertemu dengan Keluarga Venna Melinda, Ini Niat dan Tujuan Ferry Irawan Mantap Akan Menikah

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi selama periode Januari-November 2021 di Jakarta mencapai 1,08 persen.

Sedangkan rata-rata inflasi nasional untuk periode yang sama sebesar 1,30 persen.

Dalam mengkaji ulang formula UMP 2022, Pemprov DKI Jakarta menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x