Naik 5,1 Persen, Ini Besaran UMP DKI Jakarta 2022 yang Telah Direvisi

- 18 Desember 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Pixabay/

Baca Juga: Punya Agenda yang Sama di Akhir Tahun, Natasha Wilona dan Verell Bramasta Disebut-sebut CLBK

Kemudian keluar angka 5,11 persen yang kini ditetapkan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x