Surati Menaker Soal Formula UMP 2022, Anies Baswedan: Jakarta Hanya Naik Rp38 Ribu, Angka yang Amat Kecil

- 30 November 2021, 07:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyurati Menaker Ida soal formula kenaikan UMP 2022.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyurati Menaker Ida soal formula kenaikan UMP 2022. /Twitter @aniesbaswedan

PR DEPOK – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menilai bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 yang berdasar pada penetapan Kementerian Ketenagakerjaan dirasa tidak cocok diterapkan untuk di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan bahwa Provinsi DKI Jakarta diharuskan menerapkan penghitungan UMP berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang ditetapkan secara nasional.

Kendati demikian, Anies Baswedan merasa kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta yakni sekira Rp38.000 merupakan angka yang kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal UU Cipta Kerja: Tak Bisa Dicabut Begitu saja, Itu Mengikat

"Bila diterapkan di Jakarta, buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Anies Baswedan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 30 November 2021.

Atas dasar hal tersebut, Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah agar meninjau kembali formula penetapan UMP 2022.

Harapan Anies Baswedan tersebut juga tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada Menaker pada 22 November 2021 perihal usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.

Baca Juga: Ini Dia Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021

"Kita bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai," kata Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x