PR DEPOK – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menilai bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 yang berdasar pada penetapan Kementerian Ketenagakerjaan dirasa tidak cocok diterapkan untuk di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan bahwa Provinsi DKI Jakarta diharuskan menerapkan penghitungan UMP berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang ditetapkan secara nasional.
Kendati demikian, Anies Baswedan merasa kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta yakni sekira Rp38.000 merupakan angka yang kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
"Bila diterapkan di Jakarta, buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Anies Baswedan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 30 November 2021.
Atas dasar hal tersebut, Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah agar meninjau kembali formula penetapan UMP 2022.
Harapan Anies Baswedan tersebut juga tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada Menaker pada 22 November 2021 perihal usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.
Baca Juga: Ini Dia Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021
"Kita bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai," kata Anies Baswedan.