PR DEPOK – UMP 2022 rata-rata naik 1.09 persen pada 16 November 2021, namun keputusan ada pada Gubernur.
Diketahui, UMP 2022 yang rata-rata naik secara nasional ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 November 2021.
“Kenaikan Upah minimum tahun 2022 secara nasional rata-rata telah ditetapkan. Angka tersebut berdasarkan simulasi data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS),” tulisnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan akun Instgram @indonesiabaik_id pada 20 November 2021.
Upah minimum bagi Provinsi (UMP) maupun kabupaten atau kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 November 2021: Irvan Bawa Jessica Jenguk Rendi, Bu Mayang Murka
UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat. Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Beleid tersebut merupakan aturan Turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Namun demikian, karena UMP mengalami kenaikan, bukan berarti semua provinsi akan mengalami kenaikan sebesar 1.09 persen.
Keputusan untuk penetapan kenaikan UMP tetap berada pada kewenangan Gubernur.