PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp4.4 juta atau 3,17 persen bagi sektor yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.
Dalam Pergub tertera bahwa kenaikan UMP bagi sektor tidak terdampak pandemi dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Antisipasi Demo hingga Transmisi Covid-19 Saat Pemungutan Suara, WNI di AS Diminta Tinggal di Rumah
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.416.186.548" demikian isi pasal 1 yang dikutip dalam Pergub 103 Tahun 2020.
Sedangkan, bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tak terdampak pandemi Covid-19 dan melanggar ketentuan kenaikan UMP akan disanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, pada Selasa 3 November 2020.
Kabar tersebut lalu ditanggapi oleh mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter miliknya.
Baca Juga: Meski Dicemooh oleh Donald Trump, Warga Nigeria Tetap Mencintai dan Mendukungnya Jadi Presiden AS
Ferdinand Hutahaean dalam unggahannya mengutip ulang keterangan Anies Baswedan terkait perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.