Anies Baswedan Resmi Naikan UMP DKI Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Ini Namanya Politik Abu-Abu

- 3 November 2020, 21:06 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /ANTARA/Maria Rosari

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp4.4 juta atau 3,17 persen bagi sektor yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.

Dalam Pergub tertera bahwa kenaikan UMP bagi sektor tidak terdampak pandemi dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Antisipasi Demo hingga Transmisi Covid-19 Saat Pemungutan Suara, WNI di AS Diminta Tinggal di Rumah

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.416.186.548" demikian isi pasal 1 yang dikutip dalam Pergub 103 Tahun 2020.

Sedangkan, bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tak terdampak pandemi Covid-19 dan melanggar ketentuan kenaikan UMP akan disanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, pada Selasa 3 November 2020.

Kabar tersebut lalu ditanggapi oleh mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Meski Dicemooh oleh Donald Trump, Warga Nigeria Tetap Mencintai dan Mendukungnya Jadi Presiden AS

Ferdinand Hutahaean dalam unggahannya mengutip ulang keterangan Anies Baswedan terkait perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x