PR DEPOK - Menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/H04/X/2020 perihal Penetapan Upah Minimun Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau sama dengan UMP pada tahun 2020.
Bukan tanpa alasan keputusan tersebut ditetapkan, pria yang akrab dipanggil Kang Emil tersebut menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikan UMP seperti provinsi lain di Pulau Jawa.
Meskipun perekonomian Jabar relatif membaik, tetapi Kang Emil mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya selama masa pandemi ini cukup banyak.
Baca Juga: MUI Serukan Boikot, Berikut Produk Kenamaan Prancis yang Berpotensi Diboikot di Indonesia
Menurutnya jumlah perusahaan yang terdampak Covid-19 sudah menyentuh angka 2.000. Bahkan sekitar kurang lebih 500 perusahaan melakukan PHK.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kang Emil setelah rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar dilaksanakan.
"Sektor manufaktur itu terbesar di Jawa Barat. Dari 100 persen industri manufaktur di Indonesia, 60 persennya berada di Jawa Barat. Manufaktur dan jasa sangat terdampak Covid-19. Maka dari itu jumlah PHK-nya paling banyak," kata ang Emil di Mapolda Jawa Barat, pada Senin 2 November 2020.
Baca Juga: Bebaskan Rencana Boikot Produk Prancis, DPR Imbau Masyarakat Tak Gelar Aksi Demi Cegah Klaster Baru
Hal tersebutlah yang menjadi alasan mengapa Ridwan Kamil tidak menaikkan UMP 2021.