Dalam hal ini, Anies Baswedan juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp4.453.935,536.
Kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau sekira 0,85 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.416.186,548.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menetapkan atau mengumumkan nominal UMP sebelum 21 November 2021.
Menurut Anies Baswedan, keputusan gubernur itu dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.
"Kami terpaksa mengeluarkan keputusan hubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang (dalam surat itu), bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," kata Anies Baswedan.***