PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan masih menunggu respons dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) surat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal UMP.
Ahmad Riza meyakini bahwa Kemnaker akan meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami masih menunggu, kami yakin Kemnaker akan mempelajari dan merespon dengan baik surat tersebut," ujar Riza seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Massa Reuni 212 Dipukul Mundur, Anies Baswedan Disindir Gun Romli: Ayo Diurus, Jangan Ngumpet Terus
Untuk diketahui, berdasarkan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Menurut Anies Baswedan, kenaikan tersebut dapat dikatakan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan bahwa formula penetapan UMP tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Untuk diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.