Ahmad Riza Yakin Kemnaker Respons Surat Anies Baswedan Soal UMP: Kami Masih Menunggu

- 2 Desember 2021, 20:05 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Kemnaker akan meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Kemnaker akan meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. /Dok. ANTARA.

Anies menyebut bahwa apabila memakai formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen atau sekitar Rp38.000.

Menurutnya, kenaikan tersebut teramat kecil apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak sesuai jika diterapkan di Jakarta.

Baca Juga: Hanya Dewi Perssik dan Ruben Onsu yang Membantunya di Penjara, Lucinta Luna Akui Tak Masalah Miliki 1 Teman

Ia menilai, kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.

Terkait hal tersebut, Anies Baswedan lantas melayangkan surat pada Kemnaker yang menjelaskan soal dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan.

Ditambah lagi, sebagian sektor masih mengalami peningkatan, sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru.

Baca Juga: Tanggapi Komentar Miring yang Menimpa Doddy Sudrajat, Faisal: Saya Yakin Mas Doddy adalah Bapaknya

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah