PR DEPOK - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp4.641.854 pada Sabtu, 18 Desember 2021.
Besaran UMP tersebut meningkat 5,1 persen dari besaran sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen yakni Rp4.453.935.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi UMP 2022 dilakukan demi kepentingan masyarakat, khususnya golongan buruh.
Baca Juga: Flores Timur Kembali Dilanda Gempa 4,6 Magnitudo, BMKG: Hati-hati Gempa Susulan Mungkin Terjadi
Keputusan untuk menaikkan besaran UMP 2022 telah melalui beberapa pertimbangan, salah satunya mengkaji keberlangsungan hidup buruh yang terdampak pandemi.
Dengan naiknya besaran UMP 2022, Riza Patria yakin beban buruh di masa sulit ini dapat berkurang.
"Memang tidak ada kepentingan yang tentu saja memuaskan 100 persen semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untik kepentingan yang lebih banyak lagi," ujar Riza Patria dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Jika dibandingkan dengan UMP 2022 yang belum direvisi, terdapat selisih Rp37.749.