Anies Baswedan akan Digugat karena Naikkan UMP DKI 2022, Ferdinand: Kenaikan Ekstrim Berpotensi Pengurangan TK

- 21 Desember 2021, 08:03 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean/

PR DEPOK - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang baru saja dinaikkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuai kontroversi.

UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854. Ketetapan UMP DKI Jakarta 2022 sebelumnya diketahui hanya naik 0,85 persen yakni menjadi sebesar Rp4.453.935.

Naiknya UMP DKI Jakarta 2022 ini dipersoalkan oleh para pengusaha. Muncul kabar bahwa Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menggugat Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022 tersebut.

Baca Juga: Tak Senonoh, Patrich Wanggai Pamer Alat Kelamin saat Sulut United Ditundukkan Dewa United

Persoalan ini turut disorot oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang ekstrim di saat sulitnya pasar saat ini, berpotensi akan terjadi pengurangan tenaga kerja.

"Kenaikan upah extrim ditengah kesulitan pasar saat ini berpotensi membuat pengusaha melakukan pemgurangan tenaga kerja," ujar Ferdinand Hutahaean.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hasrat politik telah membuat Anies Baswedan melupakan hukum pasar yang berlaku.

Baca Juga: Kolaborasi Indonesia dan Rusia, Gelar Pameran Perdagangan dan Industri INNOPROM 2022

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3.

"Hasrat politik membuat Anies lupa hukum pasar..!!," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x