Mereka diringkus kemudian diperiksa dan benar saja dihandphone mereka terdapat tawaran tarif jika ingin melakukan hubungan intim dengan artis Cassandra Angelie.
"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," pungkasnya.
Akibat tindakannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand, Shin Tae-yong: Saya Yakin Memenangkan Laga Besok
Lalu pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***