PR DEPOK - Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru-baru ini berhasil menangkap dua orang mucikari.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, dua mucikari yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok tersebut berinisial RF dan ZSS.
Dua mucikari itu terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Tanjung Priok pada Minggu, 5 September 2021 malam.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Wan Deni Ramona turut buka suara terkait penangkapan dua mucikari tersebut.
"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Wani Deni mengatakan bahwa para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial.
"Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," tutur dia melanjutkan.