Dalam penangkapan dua mucikari tersebut, dikabarkan pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga turut menyita barang bukti.
Adapun barang bukti yang turut disita di antaranya pakaian dalam perempuan, uang tunai berjumlah Rp1,2 juta sera alat kontrasepsi.
Kini dua orang mucikari tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Larang Saipul Jamil Jadi Bintang Tamu TV, Ernest Prakasa: Enak kan Jadi Kerasa KPI Ada Gunanya
Sampai saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai hukuman yang diterima pelaku terkait perbuatannya mengenai kasus prostitusi anak di bawah umur.***