Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Dua Orang Mucikari Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

- 7 September 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur.
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. /Pixabay/Geralt.

Dalam penangkapan dua mucikari tersebut, dikabarkan pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga turut menyita barang bukti.

Adapun barang bukti yang turut disita di antaranya pakaian dalam perempuan, uang tunai berjumlah Rp1,2 juta sera alat kontrasepsi.

Kini dua orang mucikari tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Larang Saipul Jamil Jadi Bintang Tamu TV, Ernest Prakasa: Enak kan Jadi Kerasa KPI Ada Gunanya

Sampai saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai hukuman yang diterima pelaku terkait perbuatannya mengenai kasus prostitusi anak di bawah umur.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah