PR DEPOK – Seorang mucikari prostitusi online berinisial DF diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kerap menjajakan anak di bawah umur.
DF merupakan pria berusia 27 tahun yang ditangkap oleh pihak kepolisian di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan pada Kamis 8 April 2021.
“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisi dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ujar Guruh Arif dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 8 April 2021.
Menurut keterangan Guruh, DF melakukan aksinya melalui aplikasi MiChat untuk menjajakan para korban kepada pria hidung belang.
Pada aplikasi MiChat, DF menampilkan anak tersebut dengan detail umur 16 tahun tetapi umur asli anak itu baru menginjak usia 11 tahun.
Selain itu DF memasang tarif untuk korbannya sekitar Rp450.000 dalam satu kali kencan, dengan bagian yang diterima korban hanya Rp100.000 saja.