DF juga memberikan keterangan bahwa akun sosial media yang digunakan untuk menjajakan korbannya dibuat dan dioperasikan langsung oleh dirinya.
“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif tersebut,” ujar Guruh.
Selain Guruh, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar juga menjelaskan bahwa motif korban yang terlibat dalam aksi prostitusi online di bawah umur tersebut karena masalah ekonomi.
Korban yang merupakan siswi kelas 5 SD awalnya dijanjikan oleh DF untuk bekerja dan mendapatkan uang jajan.
“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.
Atas perbuatannya tersebut, kini DF akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***