PR DEPOK – Seorang mucikari prostitusi online berinisial DF diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kerap menjajakan anak di bawah umur.
DF merupakan pria berusia 27 tahun yang ditangkap oleh pihak kepolisian di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan pada Kamis 8 April 2021.
“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisi dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ujar Guruh Arif dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 8 April 2021.
Menurut keterangan Guruh, DF melakukan aksinya melalui aplikasi MiChat untuk menjajakan para korban kepada pria hidung belang.
Pada aplikasi MiChat, DF menampilkan anak tersebut dengan detail umur 16 tahun tetapi umur asli anak itu baru menginjak usia 11 tahun.
Selain itu DF memasang tarif untuk korbannya sekitar Rp450.000 dalam satu kali kencan, dengan bagian yang diterima korban hanya Rp100.000 saja.
DF juga memberikan keterangan bahwa akun sosial media yang digunakan untuk menjajakan korbannya dibuat dan dioperasikan langsung oleh dirinya.
“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif tersebut,” ujar Guruh.
Selain Guruh, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar juga menjelaskan bahwa motif korban yang terlibat dalam aksi prostitusi online di bawah umur tersebut karena masalah ekonomi.
Korban yang merupakan siswi kelas 5 SD awalnya dijanjikan oleh DF untuk bekerja dan mendapatkan uang jajan.
“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.
Atas perbuatannya tersebut, kini DF akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***