Donasi untuk Rumah Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos Angkat Bicara: Ini Bukan Sesuatu yang Baru

- 8 Januari 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi. Terkait donasi rumah Gala Sky yang menuai berbagai polemik, begini tanggapan dari pemerintah melalui Kemensos.
Ilustrasi. Terkait donasi rumah Gala Sky yang menuai berbagai polemik, begini tanggapan dari pemerintah melalui Kemensos. /Pixabay/viarami.

PR DEPOK – Baru-baru ini, donasi untuk rumah Gala sky, anak dari almarhumah Vanessa Angel dan almarhum Bibi Andriansyah, tuai polemik.

Dalam hal donasi, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan terkait hal tersebut.

Kendari demikian, pihak Kemensos menilai bahwa polemik mengenai donasi ini merupakan hal yang sering terjadi, dan bukanlah hal baru.

Baca Juga: Eri Cahyadi Turun Langsung Atur Lalu Lintas saat Banjir, Cipta Panca: Warganya Suka Pejabat Lawakan Gini ya?

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 8 Januari 2022.

Berdasarkan kepada Permensos No. 8 Tahun 2021 dan UU No. 9 Tahun 1961, disebutkan bahwa donasi tidak boleh dilakukan oleh perorangan secara individu.

Donasi bisa dijalankan ketika menggunakan yayasan atau organisasi masyarakat yang telah memiliki badan hukum sebelumnya.

Baca Juga: Nama Natya Shina Kembali Trending Usai Unggah DM Maba yang Memintanya Jadi Joki UAS

Adapun donasi untuk rumah Gala Sky yang menjadi polemik tersebut memang belum mengantongi izin.

Turunnya izin untuk donasi bergantung kepada skala ruang lingkupnya, jika skala kabupaten atau kota, perizinannya melalui Bupati atau Walikota.

Jika skala ruang lingkup donasi berada pada skala provinsi, maka perizinan donasi harus diperoleh melalui Kemensos.

Baca Juga: Meskipun Menang Saat Lawan PSIS Semarang, Angelo Alessio Tetap Kritik Permainan Skuad Macan Kemayoran

Peraturan ini mencakup dari mulai proses penghimpunan dana sampai kepada penyaluran dana donasi kepada pihak yang dituju, dan akan dipertanggungjawabkan.

Berkaitan dengan kasus donasi untuk rumah Gala Sky, pihak Kemensos sudah melayangkan panggilan kepada pihak terkait.

Perihal sanksi, terdapat sanksi pidana dan administrasi, namun apabila pada saat diselidiki, terdapat pihak tertentu yang melanggar aturan, dana donasi bisa dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Reza Rahadian Sebut akan Berhenti Jadi Aktor hingga Teteskan Air Mata, Boy William Justru Respon Begini

Kemensos akan melakukan pendekatan persuasif, karena bisa saja penyelenggara donasi tidak mengetahui tentang aturan donasi.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.

Terkait dengan pengumpulan donasi untuk hal yang bersifat darurat, pemberian izin dapat dilakukan berjalan dengan proses donasi, namun izin perlu diperbarui setiap tiga bulan.

Baca Juga: Perkuat Lini Belakang, Bali United Sukses Datangkan Dua Pemain dari Klub Juara Liga 2 Indonesia 2021

Pada saat donasi tersebut terkumpul, wajib memiliki laporan perihal jumlah dana total dan penyalurannya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah