Penyidik kepolisian telah mengamankan barang bukti yang dimiliki oleh VU, yaitu satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu denga berat 0,08 gr, satu buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan satu buah unit handphone.
Berdasarkan pemeriksaan tes urin artis VU dan suami diketahui memiliki hasil positif penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, lalu pemeriksaan diperkuat dengan pengakuan mereka.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Diam Tanpa Kata saat Sambangi Polda Metro Jaya
Atas perbuatan yang dilakukan oleh VU dan suami mereka di jerat hukuman dari Pasal 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***