Bacakan Pledoi Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad: Ada Pihak Lain yang Lalai

- 10 Januari 2022, 17:40 WIB
Kolase foto Gaga Muhammad dan Laura Anna.
Kolase foto Gaga Muhammad dan Laura Anna. /Instagram @eldnlaura dan @gagamuhammad

PR DEPOK – Belum lama ini terdakwa Gaga Muhammad membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 10 Januari 2022 terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Dalam agenda pembacaan pledoi tersebut, Gaga Muhammad menyebut ada pihak lain yang dinilai lalai dalam kelumpuhan yang dialami oleh Laura Anna.

“Karena sudah tertuang jelas berdasarkan fakta persidangan bahwa di antara yang menyebabkan cedera berat dan kelumpuhan Laura Anna bukanlah semata-mata karena kelalaian saya. Melainkan ada pihak lain juga yang lalai dalam hal ini,” ujar Gaga Muhammad dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: DJP Kemenkeu Sebut Pajak Penghasilan dari 2.118 WP Telah di Setorkan Melalui PPS, Simak Penjelasannya

Pihak yang dimaksud lalai oleh Gaga Muhammad adalah pihak rumah sakit yang mengambil tindakan pertama terhadap Laura Anna.

“Patut diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban di mana tindakan rumah sakit tidak segera melakukan pemeriksaan lebih serius pada pasien darurat padahal korban sudah menyampaikan kelurahan rasa nyeri pada leher bagian belakang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Laura Anna disebut Gaga baru memperoleh penanganan lebih serius setelah empat peristiwa kecelakaan tersebut terjadi.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Bandung, Tersangka Kabur dari TKP

Mengacu pada hasil MRI, Gaga menyebut terdapat pergeseran pada tulang belakang Laura Anna akibat kecelakaan di Tol Jagorawi.

“Selanjutnya hari kelima korban dirujuk pihak rumah sakit untuk melakukan operasi. Apakah adil kelalaian yang dilakukan pihak lain dibebankan semua ke saya,” tuturnya.

Selain itu dalam pledoinya, Gaga juga mengatakan sebelum peristiwa kecelakaan terjadi kepada Laura Anna untuk menggunakan sabuk pengaman dengan baik.

Baca Juga: Singgung Pembuatan Undang Undang oleh Pemerintah dan DPR RI, Megawati: Apa Sudah Lupa dengan UUD 45?

“Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang,” katanya.

Sebagai informasi, terdakwa Gaga Muhammad dikenakan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan terkait kasus kecelakaan Laura Anna.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan denda kepada Gaga sebesar Rp10 juta yang jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan dua bulan masa kurungan.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim para Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Hinca Pandjaitan: Jangan Tabrak UUD 1945!

Gaga juga telah diminta oleh JPU untuk mengembalikan SIM A yang dimilikinya.

Gaga Muhammad dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga dituntut atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna menderita spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah