DJP Kemenkeu Sebut Pajak Penghasilan dari 2.118 WP Telah di Setorkan Melalui PPS, Simak Penjelasannya

- 10 Januari 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /stevepb/Pixabay

PR DEPOK - Pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp125,52 miliar, disebut telah disetorkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 9 Januari 2022.

Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai pajak penghasilan itu berasal dari sebanyak 2.118 wajib pajak (WP), dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp1,04 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp893,05 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp59,29 miliar harta yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), serta Rp93,81 miliar deklarasi harta di luar negeri.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Bandung, Tersangka Kabur dari TKP

Diinformasikan, untuk WP per-orangan (pribadi), dapat melaporkan hartanya secara sukarela pengungkapan dan pembayaran di https://pajak.go.id/pps yang dimulai sejak 1 Januari 2022.

Selain itu, dalam aplikasi atau link tersebut, masyarakat umum juga dapat memantau informasi perkembangan PPS.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya, kita lakukan secara online," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo, saat gelar konferensi pers belum lama ini.

Baca Juga: Biodata dan Profil Velline Chu, Pedangdut yang Baru-baru Ini Tersandung Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Lebih lanjut Suryo Utomo menyampaikan, bagi WP yang merasa mengalami kesulitan, maka pihaknya (DJP) menyediakan helpdesk PPS diseluruh unit vertikal DJP.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x