Akankah Insentif Pajak PPnBM Berlanjut ke Tahun 2022, Simak Pernyataan Menkeu Sri Mulyani

- 31 Desember 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi PPnBM kendaraan bermotor.
Ilustrasi PPnBM kendaraan bermotor. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/


PR DEPOK – Pada tahun 2021, pemerintah melalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan insentif pajak Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Adapun insentif pajak PPnBM 0 persen salah satunya diberikan kepada mobil yang memiliki cc dibawah 1500.

Terkait dengan program insentif PPnBM pada tahun 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sedang mengkaji hal tersebut.

Baca Juga: Kriteria Penerima Kartu Prakerja 2022 yang Diprioritaskan Lolos Seleksi Pendaftaran Gelombang 23

"Untuk PPnBM mobil belum diputuskan, Presiden minta dikaji lagi terutama tentu dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus, jadi kita akan lihat," kata Menkeu Sri Mulyani sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 31 Desember 2021.

Program instentif PPnBM yang Ditanggung Pemerintah (DTP) menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan salah satu wujud Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun PEN terhadap instentif pajak PPnBM dibiayai oleh mekanisme strategi front loading pada 2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membiayai subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada periode Januari-Juni 2022.

Pemerintah juga akan melakukan perluasan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk perumahan.

"Yang kemarin sudah diputuskan Presiden Jokowi adalah insentif PPN perumahan yang konstruksi karena memang kalau dilihat sektor konstruksi belum meningkat, itu yg masih agak tertinggal," kata Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x