Akankah Insentif Pajak PPnBM Berlanjut ke Tahun 2022, Simak Pernyataan Menkeu Sri Mulyani

- 31 Desember 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi PPnBM kendaraan bermotor.
Ilustrasi PPnBM kendaraan bermotor. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/

Baca Juga: Larissa Chou Diserang Netizen Usai Beri Hukuman ke Yusuf, Klarifikasi Ini: yang Berkomentar Belum Punya Anak

Guna meningkatkan sektor konstruksi, pemerintah akan menuangkan insentif PPN DTP untuk perumahan pada tahun 2022 ke dalam aturan baru.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada tahun mendatang, pemerintah akan lebih selektif dalam pemberian insentif karena beberapa sektor sudah terlihat membaik.

"Kalau manufaktur dan perdagangan mulai bergerak cukup kuat, jadi kita akan menggunakan instrumen itu secara selektif sekarang," ujar Menkeu.

Pada tahun 2022, rencananya pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp414,1 triliun untuk Program PEN yang terdiri dari tiga pos yakni bidang kesehatan Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah