Ini Syarat yang Harus Disiapkan untuk Proses Pemblokiran Kendaraan Agar Tidak Kena Pajak Progresif

- 5 Januari 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi blokir STNK, berikut syarat yang harus diengkapi.
Ilustrasi blokir STNK, berikut syarat yang harus diengkapi. /Kamsari/Dok. Humas Bank DKI

PR DEPOK - Jika status kendaraan mobil maupun motor Anda sudah dijual atau berganti kepemilikan sebaiknya lakukan pemblokiran, agar tidak terkena pajak progresif.

Adapun proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor sangat mudah dan bisa dilakukan dengan cara online dan offline atau datang langsung ke Samsat.

Untuk secara online, Anda dapat mengakses atau pencarian link pajak kendaraan online atau samsat online di wilayah domisili Anda.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Pekerjakan Baby Sitter Untuk Dua Anaknya: kan Tiap Pagi Dijemur

Setelah didapati link-nya, Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password.

Jika berhasil, maka Anda akan mendapatkan email balasan untuk segera melakukan aktivasi.
Apabila sudah melakukan aktivasi, maka bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.

Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor. Sebelumnya siapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.

Baca Juga: 4 Rencana Diet untuk Turunkan Berat Badan yang Bisa Dicoba di Rumah, Salah Satunya Paleo

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, berikut ini syarat yang harus Anda persiapkan:

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMNJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x