Cara Online Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Terjual, Siapkan Dokumen Berikut

- 4 Januari 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi cara pemblokiran STNK secara online.
Ilustrasi cara pemblokiran STNK secara online. /Dok. Pikiran Rakyat./

PR DEPOK - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat kendaraan sudah berpindah tangan atau terjual penting dilakukan agar tidak terkena pajak progresif.

Kendati proses pemblokiran STNK mobil atau motor sangat mudah dengan datang ke Samsat, namun pemblokiran akan lebih mudah apabila dilakukan secara online.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut cara memblokir STNK kendaraan yang sudah berpindah tangan secara online beserta dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 4 Januari 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 299

1. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password. Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi.

2. Apabila sudah melakukan aktivasi, login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

3. Pilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor.

Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah. Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Dibuka Januari-Februari 2022

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x