Cara Online Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Terjual, Siapkan Dokumen Berikut

- 4 Januari 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi cara pemblokiran STNK secara online.
Ilustrasi cara pemblokiran STNK secara online. /Dok. Pikiran Rakyat./

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga: Sindir Kelompok yang Gemar Sebut Gubernur DKI Pembohong, Musni Umar: Anies Banjir Penghargaan

Dokumen di atas wajib dimiliki, apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda harus melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah