KPK Tahan AS Pejabat Kanwil Pajak Jawa Barat II yang Diduga Maling Uang Rakyat 625 Ribu Dolar Singapura

- 28 Desember 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/

PR DEPOK -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terhadap pria berinisial AS, seorang oknum pejabat fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II.

AS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada DJP.

"Tersangka AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Jabar II," kata Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Jelang Final Piala AFF 2020 Lawan Thailand, Menpora Minta Timnas Indonesia Lakukan Hal Ini

Lebih jauh dijelaskan, bahwa perkara ini bermula/ saat AS melakukan pemeriksaan penghitungan perpajakan pada PT GMP tahun pajak 2016, PT BPI Tbk tahun pajak 2016, dan PT. JB tahun pajak 2016 dan 2017. 

Selama proses pemeriksaan tersebut, diduga Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani memberikan arahan dan atensi khusus terhadap AS agar ketiga Wajib Pajak (WP) dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari WP.

Sebagai bentuk kesepakatan, setiap WP diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya yang dimodifikasi lebih rendah dari seharusnya. 

Penyerahan uang dari ketiga WP diterima oleh AS bersama tim yang selanjutnya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai berikut:

1. Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP. 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x