PR DEPOK – Ardhito Pramono dengan didampingi sang istri hendak menjalani proses asesmen untuk bisa menjalani rehabilitasi, usai terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ardhito Pramono masih menjalani proses hukum hingga kini, karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Ardhito Pramono adalah musisi sekaligus aktor berkebangsaan Indonesia, yang baru-baru heboh dibicarakan oleh publik dan media, karena dirinya yang harus menjalani proses hukum karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ardhito Pramono ditangkap oleh pihak Kepolisian di kawasan rumahnya, Klender, Jakarta Timur, berdasarkan informasi atau laporan dari warga sekitar, bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Meski Tidak akan Menjadi Ibu Kota Lagi, Wagub DKI Pastikan Jakarta Tetap Nyaman Dihuni
Ardhito Pramono ditangkap pada Rabu, 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB, di salah satu rumah wilayah Klender, Jakarta Timur.
Dari penangkapan Ardhito Pramono, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, dan dengan bukti kepemilikan narkoba jenis ganja, Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga Ardhito Pramono kini dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.