PR DEPOK - Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah sebelumnya diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 12 Januari 2022.
Diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dari penangkapan Ardhito Pramono penyidik menyita barang bukti diantaranya 2 paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram dan 21 butir pil Alprazolam (resep dokter).
Lalu apa itu pil Alprazolam yang berhasil diamankan penyidik dari kediaman Ardhito Pramono?
Dilansir dari Healthline, Alprazolam merupakan sejenis obat penenang yang digunakan untuk mengobati gangguan kecemasan dan panik.
Alprazolam masuk dalam kelas obat benzodiazepin yang bekerja pada otak dan saraf (sistem saraf pusat) untuk menghasilkan efek menenangkan.
Obat tersebut bekerja dengan meningkatkan efek bahan kimia alami tertentu dalam tubuh (GABA).
Berdasarkan keterangan Zulpan, Ardhito Pramono mengonsumsi Alprazolam dengan resep dokter.