Sehingga dapat disimpulkan, menurut pakar hukum itu mengatakan bahwa yang menjadi perdebatan bukanlah hak asuh, tetapi hak perwalian.
Di mana hak perwalian tersebut menjadi bahan perdebatan antara kedua kakek dari Gala Sky tersebut.
Pakar Hukum juga menjelaskan bahwa hak perwalian, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, adalah wali harus mempunyai sifat tanggung jawab, untuk menghitung inventaris harta si anak (Gala Sky).
Kemudian, wali harus mempunyai atau bisa menyelenggarakan pendidikan anak, dan menjadi kuasa tersebut.
Sedangkan, syarat yang terakhir adalah wali harus mempunyai sikap mental sebagai pelindung, yang dimana wali tersebut harus diuji untuk mendapatkan hak wali tersebut.***