Sorot Polemik Hak Perwalian Gala Sky, Pakar Hukum Jelaskan Hak Asuh Menurut Negara: Ada 3 Nilai...

- 23 Januari 2022, 21:56 WIB
Seorang pakar hukum, Bagiono sorot polemik hak perwalian Gala Sky dengan menjelaskan hak asuh menurut negara.
Seorang pakar hukum, Bagiono sorot polemik hak perwalian Gala Sky dengan menjelaskan hak asuh menurut negara. /YouTube Nit Not/

PR DEPOK – Terkait polemik hak perwalian Gala Sky yang belum selesai, pakar hukum pun menjelaskan tentang hak asuh menurut tata hukum negara.

Dalam detailnya, pakar hukum, DR (HC) H.R.M Bagiono SH. MH, menjelaskan bahwa hak asuh adalah hal yang bisa dilakukan secara bersama-sama, di mana wali dari si anak (Gala Sky) harus memiliki sifat pelindung, baik jasmani maupun rohaninya.

Bagiono selaku pakar hukum, kemudian menjelaskan bahwa sosok yang bisa menjadi wali dari anak tersebut (Gala Sky) adalah orang memiliki kelebihan finansial dan rasa kasih sayang yang benar dan tulus untuk anak ersebut.

Selain itu, sang pakar hukum memaparkan sebenarnya perihal hak asuh tidak perlu menjadi polemik antara kedua kakek tersebut, karena Gala Sky bersifat cucu kandung dari kedua keluarga itu.

Baca Juga: 7 Serial Drama Terbaik Park Shin Hye yang Wajib Ditonton

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan channel YouTube NIT NOT pada 23 Januari 2022, pakar Hukum, DR Bagiono mengatakan bahwa, ada 3 hal yang menjadi poin yang dinilai untuk bisa mendapatkan hak asuh dari Gala Sky tersebut.

“Sebenarnya di kompilasi rukun islam itu diatur, namanya hadhanah. Dimana merawat memelihara. Dan ketika hadhanah itu dilakukan, maka sebenarnya ada juga persyaratan dari hak asuh tadi,” kata Pakar Hukum, Bagiono menjelaskan.

“Biasanya untuk mengasuh itu, kalau kita memohon, itu tadi ada 3, itu harus mampu ekonomi, mempunyai kejiwaan, maksudnya harus diperiksa apakah ada sentimental. Dan terakhir, dia juga harus mempunyai pola pengasuhan, beda tentang perwalian,” katanya lagi.

“Kalau wali itu itu jelas Undang-Undangnya itu ada. UU dasar 45, pasal 50 tentang Perwalian Adalah Anak Dibawah Umur, Yang Dimana Dia Bukan Dibawah pengurusan Orang Tuanya, Yang Mengatur Tentang Harta Bendanya,” Ujar Pakar Hukum tersebut menjelaskan lagi.

Baca Juga: Persib Bandung Jalani Laga Padat Pasca Derby Jabar Lawan Persikabo Pekan Depan

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube NIT NOT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x