"Demikian pula ketika perempuan mengakses lembaga layanan atau mengklaim keadilannya. Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus kekerasan dalam perkawinan," sambungnya.
Menurut data dari Komnas perempuan sejak 2016 hingga sampai 2021 kekerasan dalam berumah tangga telah tercatat 25.841 kasus baik terhadap istri dan anak mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis.
Apalagi dimasa pandemi Covid-19, kasus kekerasan seksual pun mulai sering terjadi bahkan naik secara signifikan.
Baca Juga: Heran Dikepung Helikopter, Warga Suriah Syok Tahu Pemimpin ISIS adalah Tetangga Sendiri
Oleh karena itu UU mengenai penghapusan kekerasan dalam berumah tangga (KDRT) dihadirkan, agar negara dapat melindungi masyarakat dari berbagai tindakan para pelaku kekerasan berumah tangga.***