Permintaan Jerinx SID ke Polisi: Mohon Segera Merilis Foto Adam Deni Menggunakan Rompi Oranye

- 8 Februari 2022, 13:50 WIB
Musisi, Jerinx SID.
Musisi, Jerinx SID. /Instagram @_jrxsid_/

Meski sebelumnya ada upaya berdamai, tetapi upaya tersebut gagal hingga akhirnya Adam Deni bertekad memenjarakan Jerinx SID.

Akan tetapi, awal tahun 2022 publik dikejutkan oleh penangkapan Adam Deni yang diduga menyebarkan dokumen pribadi tanpa hak.

Baca Juga: Haikal Hassan Sebut Soekarno 'Tukang Penjarakan Ulama', Ruhut Sitompul: Kapan Ditindak Hukum Secara Tegas?

Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri akhirnya menindaklanjuti laporan terhadap Adam Deni.

Pasal yang disangkakan pada Adam Deni ialah pasal 48 ayat 1,2, dan 3 juncto pasal 32 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang ITE.

Atas kasus Adam Deni, Jerinx SID berharap itu jadi pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga: Surat Cinta Kim Jong Un Ditemukan di Resort Trump, Arsip Nasional AS Sampaikan Ini

Hakim bisa melihat fakta tentang cara kerja Adam Deni selama ini.

Kemudian, Jerinx SID meminta agar Adam Deni belajar dengan kasus yang kini menimpanya serta sadar bahwa karma itu ada.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x