Meski sebelumnya ada upaya berdamai, tetapi upaya tersebut gagal hingga akhirnya Adam Deni bertekad memenjarakan Jerinx SID.
Akan tetapi, awal tahun 2022 publik dikejutkan oleh penangkapan Adam Deni yang diduga menyebarkan dokumen pribadi tanpa hak.
Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri akhirnya menindaklanjuti laporan terhadap Adam Deni.
Pasal yang disangkakan pada Adam Deni ialah pasal 48 ayat 1,2, dan 3 juncto pasal 32 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang ITE.
Atas kasus Adam Deni, Jerinx SID berharap itu jadi pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga: Surat Cinta Kim Jong Un Ditemukan di Resort Trump, Arsip Nasional AS Sampaikan Ini
Hakim bisa melihat fakta tentang cara kerja Adam Deni selama ini.
Kemudian, Jerinx SID meminta agar Adam Deni belajar dengan kasus yang kini menimpanya serta sadar bahwa karma itu ada.***