Judika Beli 1 Miliar Token ASIX Anang Hermansyah, Bappebti Kemendag Justru Sebut Dilarang untuk Diperdagangkan

- 10 Februari 2022, 17:31 WIB
Judika membeli token ASIX Anang Hermansyah sebesar 1 miliar, Bappebti Kemendag justru sebut dilarang diperdagangkan.
Judika membeli token ASIX Anang Hermansyah sebesar 1 miliar, Bappebti Kemendag justru sebut dilarang diperdagangkan. /Instagram/@ananghijau.

PR DEPOK – Baru-baru ini, beredar video Anang Hermansyah yang memperlihatkan bahwa Judika membeli token ASIX sebesar satu miliar.

“Ini guys barusan Judika udah beli, Jud tunjukin Jud, ya Judika pegang satu miliar (token ASIX) dia belajar pertama kali, tuh liat ini Judika megang satu miliar (token ASIX),” ujar Anang Hermansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @profesor_saham pada 10 Februari 2022.

Namun token ASIX yang didirikan oleh Anang Hermansyah ternyata dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan untuk diperdagangkan.

Baca Juga: Sudah Dipulangkan, Polda Jateng Pastikan Tak Ada Warga Desa Wadas yang Jadi Tersangka

Menurut Bappebti, token ASIX yang didirikan Anang Hermansyah dilarang untuk diperdagangkan karena tak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.

Bappebti juga menjelaskan bahwa token ASIX yang didirikan Anang Hermansyah tak boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis akun Twitter @infoBappebti.

 

Cuitan Bappebti terkait token ASIX.
Cuitan Bappebti terkait token ASIX. Twitter/@InfoBappebti.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Rajab 1443 Hijriah: 4 Amalan Sunnah di Bulan Rajab

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x